BP Tapera |
Berbicara dalam webinar 'Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera di Tengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan', Jumat (28/8/2020), Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio saat ini saja pihaknya sudah mengelola dana Rp 10 triliun dari 4,1 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
"Kami prediksikan tahun ke-5 13 jutaan peserta dengan dana antara Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun. Tentunya ini menggunakan tahapan-tahapan," kata Gatut Subadio.
Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.
Paling maksimal dalam PP 25 tahun 2020 disebutkan waktu menyiapkan penarikan hingga ke pegawai swasta dibuat selama 7 tahun. Mudahnya, BP Tapera baru menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja di tahun 2027.
Tahap awal implementasinya pada 2021, BP Tapera menargetkan seluruh PNS pusat dan daerah menjadi peserta. Kemudian, karyawan BUMN dan BUMD 338.609 orang pada 2021, TNI 140.921 orang, dan Polri 111.681 orang. Secara bertahap, jumlah peserta untuk instansi tersebut akan ditingkatkan hingga mencapai 100% pada 2024. (jo4)