Arteria Dahlan |
Dia menjabarkan, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III, akan langsung mengawal kasus ini sehingga bisa terang benderang. Ia pun menegaskan tidak akan takut untuk memanggil siapapun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006 sampai 2013.
“Kita akan panggil (Isa Rachmatarwata). Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” papar Arteria dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dalam kasus Jiwasraya, Isa diketahui merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2013, yang mana saat itu seharusnya dia bisa lebih teliti melihat produk JS Saving Plan sebagai sebuah produk yang tidak biasa dalam industri asuransi.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI tidak akan gentar, bahkan akan pasang badan bagi Kejaksaan Agung jika pemanggilan Isa dilakukan selama untuk membuat kasus Jiwasraya ini bisa diselesaikan. (jo4)