Menaker Minta Perusahaan Bantu Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
![]() |
Ida Fauziah |
Bantuan itu adalah membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta, terkait data rekening pekerja tersebut.
"Memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020. Pencairan subsidi gaji karyawan ( BLT BPJS) dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September. (jo3)
Tidak ada komentar: